Présidén Républik Indonésia: Béda antarrépisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
m Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q11755916 |
m Ngarapihkeun éjahan, replaced: rubah → robah, ea → éa, Presiden → présidén (47), Samemeh → saméméh |
||
Baris ka-1:
{{Tata Nagara Republik Indonesia}}
'''Présiden Républik Indonésia''' nyaéta kapala nagara sakaligus kapala pamaréntahan [[Républik Indonésia]].
{{tarjamahkeun|Indonesia}}
Dumasar [[Parobahan Katilu UUD 1945]] Pasal 6A,
==Wewenang, Kewajiban, dan Hak==
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
* Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
* Memegang kekuasaan yang tertinggi atas [[Angkatan Darat Republik Indonesia|Angkatan Darat]], [[Angkatan Laut Republik Indonesia|Angkatan Laut]], dan [[Angkatan Udara Republik Indonesia|Angkatan Udara]]
* Mengajukan [[Undang-Undang|Rancangan Undang-Undang]] kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]].
* Menetapkan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] (dalam kegentingan yang memaksa)
* Menetapkan [[Peraturan Pemerintah]]
Baris 18 ⟶ 17:
* Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
* Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
* Menyatakan
* Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta,
* Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
* Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Baris 26 ⟶ 25:
* Meresmikan anggota [[Badan Pemeriksa Keuangan]] yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
* Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh [[Komisi Yudisial]] dan disetujui DPR
* Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan
* Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Sebagai kepala negara,
{{Gariswanci Presiden Indonesia}}
==Pemilihan Presiden==
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai
==Pengusulan Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden==
Usul pemberhentian
Apabila DPR berpendapat bahwa
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah
==Pemilihan Wakil Presiden Yang Lowong==
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil
==Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Yang Lowong==
Dalam hal
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih
==Tempo ogé==
|