Présidén Républik Indonésia: Béda antarrépisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mssetiadi (obrolan | kontribusi)
 
Mssetiadi (obrolan | kontribusi)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris ka-1:
{{tarjamahkeun|Indonesia}}
#REDIRECT [[Daptar Présidén Indonésia]]
{{Tata Nagara Republik Indonesia}}
 
'''Présiden Républik Indonésia''' nyaéta kapala nagara sakaligus kapala pamaréntahan [[Républik Indonésia]].
 
Menurut [[Perubahan Ketiga UUD 1945]] Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]. Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
 
Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
 
==Wewenang, Kewajiban, dan Hak==
Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden antara lain:
* Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
* Memegang kekuasaan yang tertinggi atas [[Angkatan Darat Republik Indonesia|Angkatan Darat]], [[Angkatan Laut Republik Indonesia|Angkatan Laut]], dan [[Angkatan Udara Republik Indonesia|Angkatan Udara]]
* Mengajukan [[Undang-Undang|Rancangan Undang-Undang]] kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]]. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
* Menetapkan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] (dalam kegentingan yang memaksa)
* Menetapkan [[Peraturan Pemerintah]]
* Mengangkat dan memberhentikan [[Kementerian Negara Republik Indonesia|menteri-menteri]]
* Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
* Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
* Menyatakan keadaan bahaya
* Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
* Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
* Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
* Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
* Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
* Meresmikan anggota [[Badan Pemeriksa Keuangan]] yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
* Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh [[Komisi Yudisial]] dan disetujui DPR
* Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
* Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
 
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
{{Gariswanci Presiden Indonesia}}
==Pemilihan Presiden==
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun [[2004]].
 
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
 
==Pengusulan Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden==
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh [[DPR]].
 
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada [[Mahkamah Konstitusi]], jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
 
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
 
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Apabila usul presiden diterima, Presiden/Wakil Presiden kemudian diberhentikan.
 
==Pemilihan Wakil Presiden Yang Lowong==
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
 
==Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Yang Lowong==
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
 
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
 
==Tempo ogé==
#REDIRECT* [[Daptar Présidén Indonésia]]
* [[Wakil Présidén Républik Indonésia]]
* [[Daptar Wakil Présidén Indonésia]]
 
[[Kategori:Pamaréntah Indonésia]]
[[Kategori:Présidén Indonesia|*]]